NAMA : RUKUN TETANGGA RT 08
SINGKAT : RT 08
DASAR HUKUM/SK : Nomor 18 Tahun 2022
ALAMAT KANTOR : Jl. SEROJA RT.08, Dusun I Desa Wono Sari,Sepaku,Penajam Paser Utara
Tugas pengurus RT- Ketua RT mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat
- Sekretaris RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
- Bendahara RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RT
- Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.
Fungsi pengurus RT- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,
Fungsi Ketua RT- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menggerakkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat
- Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program pemerintah
- Mengelola dan mengendalikan data kependudukan di wilayah kerjanya
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah
NAMA
ALAMAT
JABATAN
PERIODE
HARMADI
Jl.Seroja RT .08 Dusun II
Ketua RT
2022-2027
SARDINI
Jl. Seroja RT 08 Dusun II
Sekretaris
2022-2027
MARYANTO
Jl.Seroja RT.08 Dusun II
Bendahara
2022-2027
0 Komentar