PERANGKAT DESA WONO SARI
Nama : Kasiyono
Jabatan : Kepala Desa
Nip : -
KEDUDUKAN KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
TUGAS KEPALA DESA
1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa
2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
FUNGSI KEPALA DESA
- Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintah, pendapatan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, admistrasi kpendudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah
- melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
- pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pertisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
- pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
KEDUDUKAN SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa Berkedudukan Sebagai Unsur Pimpinan Sekertaris Desa
TUGAS SEKRETARIS DESA
1. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
FUNGSI SEKRETARIS DESA
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyedia prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEDUDUKAN SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana di bidang pemerintahan
TUGAS SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan
FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN
1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa;
2. Menyusun rencana regulasi desa;
3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
4. Melaksanakan Pembinaan Ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
5. Melaksanakan Upaya Perlindungan masyarakat desa;
6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa;
9. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.
KEDUDUKAN KAUR PERENCANAAN
Kepala Urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
TUGAS KAUR PERENCANAAN
1. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan admistrasi pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintahan
2. melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan
FUNGSI KAUR PERENCANAAN
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
2. Menyusun RAPBDes;
3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa;
4. melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintah desa;
5. menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
6. menyusun laporan kegiatan desa;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan .
KEDUDUKAN SEKSI PELAYANAN
Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan
TUGAS SEKSI PELAYANAN
1. kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan
2. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi :
FUNGSI SEKSI PELAYANAN
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksana hak dan kewajiban masyarakat desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya kagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan Teknis urusan Kelahiran dan Kematian;
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9. Melaksanakan Pembangunan bidang kesehatan.
KEDUDUKAN SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan
TUGAS SEKSI KESEJAHTERAAN
1. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan
2. untuk melaksanakan tugas kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
FUNGSI SEKSI KESEJAHTERAAN
1.Melaksanakan tugas sosialisasiserta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
2 Melaksanakan tugas sosialisasiserta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
3. Melaksanakan tugas sosialisasiserta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tugas sosialisasiserta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
5. Melaksanakan tugas sosialisasiserta motivasi masyarakat di bidang pemuda,olahraga dan karang taruna;
6. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEDUDUKAN KAUR UMUM
Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
TUGAS KAUR UMUM
1. Kepala urusan umum bertugas membantu sekretaris desa dalamurusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tuas-tugas pemerintah
2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
3. untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi :
FUNGSI KAUR UMUM
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
2. melaksanakan adimistrasi surat menyurat
3. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa
4. melaksanakan penataan administrasi perangkat desa
5. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
6. penyiapan rapat-rapat
7. pengadminstrasian aset desa
8. pengadministrasian inventarisasi desa
9. pengadministrasian perjalanan dinas
10. melaksanakan pelayanan umum
KEDUDUKAN KAUR KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
TUGAS KAUR KEUANGAN
1.Kepala urusan keuangan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
2. untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
FUNGSI KAUR KEUANGAN
0 Komentar