NAMA : RUKUN TETANGGA RT 07
SINGKAT : RT 07
DASAR HUKUM/SK : Nomor 48 Tahun 2021
ALAMAT KANTOR : Jl. TERATAI RT.07, Dusun I Desa Wono Sari,Sepaku,Penajam Paser Utara
Tugas pengurus RT- Ketua RT mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat
- Sekretaris RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
- Bendahara RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RT
- Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.
Fungsi pengurus RT- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,
Fungsi Ketua RT- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menggerakkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat
- Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program pemerintah
- Mengelola dan mengendalikan data kependudukan di wilayah kerjanya
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah
NAMA
ALAMAT
JABATAN
PERIODE
IMAM SAFII
Jl.Teratai RT 07 Dusun II
Ketua RT
2021-2026
JAKA RAMADANI
Jl.Teratai RT 07 Dusun II
Sekretaris
2021-2026
CARINI
Jl.Teratai RT.07 Dusun II
Bendahara
2021-2026
0 Komentar