NAMA : PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
SINGKAT : PKK
DASAR HUKUM/SK :
ALAMAT KANTOR :
- TUGAS
- Merencanakan, melaksanakan dan membina
pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi
masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan
memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas
kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK
setingkat di atasnya.
- Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan
pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.
- FUNGSI
- Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat
agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali,
Pembina, dan pembimbing TP PKK.
0 Komentar