NAMA : PERLINDUNGAN MASYARAKAT
SINGKAT : LINMAS
DASAR HUKUM/SK :
ALAMAT KANTOR : JL.Wijaya Kusuma RT.09 Dusun I
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:
- Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
- Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Membantu upaya pertahanan negara;
- Membantu pengamanan objek vital; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
0 Komentar