TUGAS "LPM" 1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif 2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat 3. melaksanakan pengendalian pembangunan 4. melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan LPM di Desa atau Kelurahan 5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Desa atau Kelurahan maupun lembaga lainnya daam melaksanakan program kerja LPM
FUNGSI "LPM" 1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa 2. pengkoordinasian perencanaan pembangunan 3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan 4. menggali serta menafaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan 5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri 6. memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan 7. mendorong mendirikan dan memberdayakan peran perempuan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga 8. membangun kerjasama antar lembaga yang ada di desa dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.
0 Komentar