KARANG TARUNA

 



NAMA                               : KARANG TARUNA                                  

SINGKAT                         :                            

DASAR HUKUM/SK      :           

ALAMAT KANTOR        :    


Tugas Karang Taruna Sebagaimana yang dimaksud, antara lain:
1. menyusun rencana kerja Karang Taruna Desa atau Kelurahan
2. Melaksanakan rencana kerja sebagaimana yang di maksud pada huruf a, dan program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah serta komponen terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
3. menggerakkan generasi muda yang ada di desa atau kelurahan demi terlaksananya kegiatan yang telah di tetapkan.
4. menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang di hadapi generasi muda dan mengembangkan potensi generasi muda di desa atau keluarahan
5. melaksanakan  tertib administrasi dan pelaporan karang taruna di desa atau kelurahan
6. melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada generasi muda warga karang taruna serta toko masyarakat.
7. melaksanakan konsultasi serta koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun lembaga lainnya dalam melaksanakan program kerja karang taruna.
 
Fungsi Karang Taruna, antara lain:
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial,
2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat,
3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan,
4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungan nya,
5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda,
6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, ketidakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia,
7. pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungan secara swadaya,
8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya,
10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual,
11.pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja dan,
penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.


0 Komentar