Minggu, 04 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Wonosari Pemerintah Desa Wonosari mengadakan Musyawarah bersama masyarakat desa untuk pembentukan BUMDES dan untuk menetapkan pengelola Wisata Goa Tapak Raja. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat, BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, Linmas, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat, dan masyarakat Desa Wonosari.
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 Pemerintah Daerah; Pasal 213 menyebutkan bahwa:
1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undang.
3) Badan usaha milik desa sebagaiman dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 87 :
1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar