BADAN PERMUSYAWARATAN DESA








NAMA                               : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA                                     

SINGKAT                         : BPD                             

DASAR HUKUM/SK      : Nomor.100.3.7/141/2024          

ALAMAT KANTOR        :  JL.Wijaya Kusuma RT 09,Dusun I  Desa    


Tugas dan Fungsi BPD


serupa pasal 31 Peremendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi :
1. Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD sebagai berikut:
1. Menggali aspirasi masyarakat;
2.Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
7.Menyelenggarakan Musyawarah BPD
8.Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa;
10. Melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya;
13.Melaksanakan tugas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.


NAMA
ALAMAT
JABATAN
PERIODE
SUWANDI
Jl.Matahari RT 03 Dusun I
Ketua BPD
2020-2028
EDI SUPRIYANTO
Jl. Matahari RT 03 Dusun I
Wakil Ketua
2020-2028
SITI KALIMAH
Jl.Wijaya Kusuma RT.09 Dusun I
Sekretaris
2020-2028
ADI SULISTIAWAN
Wono Sari
Ketua Bidang Penyelenggara & pembina masyarakat
2020-2028
PUJI SANTOSO
Wono sari
Ketua Bidang Pembangunan Desa dan pemberdaya masyarakat
2020-2028

0 Komentar