Tugas dan Fungsi BPD
serupa pasal 31 Peremendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi :
1. Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD sebagai berikut:
1. Menggali aspirasi masyarakat;
2.Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
7.Menyelenggarakan Musyawarah BPD
8.Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa;
10. Melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya;
13.Melaksanakan tugas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
0 Komentar